Momen Natal 2025, Lapas Biak Beri Remisi kepada 63 Warga Binaan
Biak, VoicePapua.com Momentum Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Biak memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 63 warga binaan kristiani, pada Kamis (25/12/2025). Remisi ini diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia.
Dikutip dari Laman RRI, Selasa (30/12-2025) menyebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Biak, Yonas Kaway, mengungkapkan dari jumlah tersebut, terdapat 3 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Pemberian RK dan PMPK ini, merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan yang dinilai telah menunjukkan itikad baik serta perubahan perilaku positif selama mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Hari ini Lapas Kelas IIB Biak memberikan remisi khusus Natal kepada warga binaan yang telah menunjukkan etika dan perilaku yang baik selama mengikuti pembinaan di lembaga pemasyarakatan.,” ujarnya.
Ia berharap, warga binaan yang telah bebas dapat menerapkan nilai-nilai positif yang diperoleh selama menjalani pembinaan, serta kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Harapan kami kepada ketiga warga binaan yang sudah bebas, apa yang telah didapatkan selama pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat diterapkan ketika kembali ke kampung halaman, membangun kampung, dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum,” ucapnya.(****)
- Baca Juga :Wali Kota Sorong serahkan LKPJ 2025


0 Comments