Polres Kaimana Amankan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan

Kaimana, VoicePapua.com – Polres Kaimana, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres setempat, berhasil mengamankan dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial M (19) di Kampung Lobo, Distrik Kaimana,  Minggu (3/8/2025).

Dilansir dari laman RRI, Rabu (6/8-2025) menyebut, kedua pelaku berinisial RK (21) dan KO alias E (20) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat yang diterima Polres Kaimana pada 17 Juli 2025. Laporan tersebut berasal dari masyarakat yang peduli terhadap kejadian tersebut.

Dalam keterangan resmi kepada Humas Polres Kaimana, Kasat Reskrim IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan terjadi pada 12 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIT. Korban saat itu baru selesai mencari siput di pantai dan kemudian diajak oleh kedua pelaku untuk mengonsumsi minuman keras bersama.

"Ketika korban dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh alkohol, para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan seksual. Korban sempat berusaha melawan, namun tidak mampu karena sudah dalam keadaan mabuk," jelas IPTU Tri Sukma melalui Press Release nya. Selasa, (05/08/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit PPA langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dengan menggunakan long boat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Distrik Lobo tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 290 ke-1e KUHP, sementara KO alias E dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang masing-masing memuat ancaman hukuman pidana penjara hingga maksimal 9 tahun.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kaimana berkomitmen penuh untuk menindak tegas semua bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar perempuan dan anak. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat,” tegas IPTU Tri Sukma.

Polres Kaimana juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan lainnya. Tindakan cepat dan kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kaimana.(****)