Pemkab Sorong Gelar Rakor Proses Pengusulan Penetapan NIP PPPK Formasi 2024

Aimas, VoicePapua.com - Pemerintah Kabupaten Sorong menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, yang ditargetkan selesai dan berlaku TMT 1 Oktober 2025.
Rapat ini juga membahas secara teknis mekanisme penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK agar dapat diserahkan tepat waktu.
Kegiatan ini dilaksanakan, Jumat (26/9-2025), pukul 08.30 WIT hingga selesai. Berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sorong.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo. Dihadiri oleh Kepala BKDD Kabupaten Sorong Chris J. Tupamahu, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Cut Faidah, para Kepala OPD, serta perwakilan dari OPD dan distrik terkait.
Dalam arahannya, Adi Bramantyo menegaskan bahwa percepatan penyelesaian non-ASN adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada tenaga PPPK.(****)