Kejari Merauke Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Merauke, VoicePapua.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemusnahan barang bukti Barang bukti dimaksud, yakni dari 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan yang dihadiri sejumlah instansi terkait dan termasuk Pemda setempat tersebut, berlangsung di halaman Kejari Merauke..
Dikutip dari laman RRI, Sabtu (15/11-2025) menyebut, berdasarkan data kejaksaan, total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 214 item dari berbagai jenis tindak pidana. Di antaranya terdiri dari 16 perkara penganiayaan dan pengeroyokan, 7 perkara narkotika, 3 perkara pembunuhan, 3 perkara pencurian, 3 perkara persetubuhan, dan 2 perkara pangan.
“Tujuan pemusnahan ini adalah bagian dari akhir proses penegakan hukum. Bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., usai memimpin kegiatan tersebut.
Paris Manalu menegaskan bahwa pemusnahan ini juga menjadi wujud tanggung jawab kejaksaan dalam menjaga integritas hukum di Papua Selatan. Ia menyebut, kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah berhasil menyelamatkan generasi muda dari ancaman peredaran narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 118 item ganja seberat 29,54 gram, tiga bal sabu dengan berat 81,12 gram, 12 botol minuman keras jenis sopi, tujuh senjata tajam, serta sejumlah pakaian dan barang lainnya. Selain itu, turut dimusnahkan pula 56 item barang temuan tunggakan perkara dari tahun 2016 hingga 2022.
“Penegakan hukum harus berjalan tuntas. Bukan hanya menahan pelaku, tapi juga mengeksekusi barang bukti agar tidak disalahgunakan,” ungkap Paris. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum di Papua Selatan dilakukan dengan tegas, adil, dan berlandaskan hati nurani.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments