Jelang Nataru 2026, Mendag Pastikan Stok Pasokan Pangan Aman
Jakarta, VoicePapua.com – Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memastikan bahwa kesiapan pemerintah menghadapi hari bear keagamaan itu, stok pasokan pangan relatif aman dan terkendali.
Bahkan, kata dia, harga kebutuhan pokok terus berjalan melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Dikutip dari laman RRI, Jumat (28/11-2025), Budi menjelaskan pemerintah pusat bekerja bersama daerah untuk menjaga kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok. Ia menekankan pentingnya data yang akurat guna menetapkan kebijakan berbasis fakta
Kita harus bisa menjamin bahwa harga pasokan distribusi barang kebutuhan pokok lancar,” ujar Budi dalam sambutan di Auditorium Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (27/11/2025). Ia menambahkan pihaknya memantau kondisi pasar setiap hari melalui sistem SP2KP untuk memastikan stabilitas harga.
Budi menyampaikan apresiasi kepada para gubernur, bupati, dan wali kota atas dukungan terhadap kontribusi data SP2KP. Ia menegaskan data independen memudahkan pemerintah mengendalikan inflasi.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan daerah terhadap program nasional terkait penguatan ekonomi. Ia menegaskan bahwa kolaborasi daerah berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Budi menjelaskan dinamika global menuntut inovasi perlindungan konsumen dan penguatan pasar dalam negeri. Ia menyebut program pengamanan pasar terus berjalan melalui metrologi legal dan standarisasi sarana perdagangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menekankan peran strategis Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III dalam pelayanan publik. Ia menyebut layanan perizinan dan non-perizinan menjadi bagian penting peningkatan perlindungan konsumen.
“Pelayanan perizinan mencakup penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran produsen, penilaian kesesuaian, serta registrasi berbagai barang dalam negeri dan impor. Pelayanan non-perizinan meliputi pengujian mutu barang, kalibrasi alat ukur besaran, sertifikasi produk, serta pemeriksaan awal sesuai ketentuan,” ujar Moga. (****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments