Harga Emas Dalam Negeri Dipengaruhi Pasar Dunia, Diperkirakan Rp3 Juta/Gram
Jakarta, VoicePapua.com - Harga emas dalam negeri dipengaruhi pasar dunia. Sehingga, tak haran apabila harga logam mulia diperkirakan bisa mencapai Rp3 juta per gram di bulan Oktober ini.
Dikutip dari laman RRI, Senin (20/10-2025) menyebut, selain karena ketersediaan logam Antam dan Pegadaian yang makin tipis, juga karena nilai tukar rupiah akan melemah lagi.
Analis Pasar Uang Ibrahim Assuaibi menyampaikan hal tersebut dalam analisisnya mengenai harga emas sepekan ke depan. "Barang (emas) di Antam dan Pegadaian sudah menipis, sudah tidak ada, sehingga berdampak pada kenaikan harga logam mulia," kata Ibrahim, Minggu (19/10/2025).
Harga logam mulia di bulan Oktober ini bisa mencapai Rp2,8 juta per gram, bahkan sampai Rp3 juta per gram. "Kenapa? karena ada kemungkinan nilai tukar rupiah akan kembali mengalami pelemahan," ucapnya.
Jika rupiah mencapai Rp16.700 per dolar AS, lanjut Ibrahim, kemungkinan harga logam mulia Rp3 juta per gram akan tercapai. Hal itu, menurutnya, akan menjadi rekor tertinggi harga logam mulia dalam rupiah.
Jakarta: Harga logam mulia diperkirakan bisa mencapai Rp3 juta per gram di bulan Oktober ini. Selain karena ketersediaan logam Antam dan Pegadaian yang makin tipis, juga karena nilai tukar rupiah akan melemah lagi.
Analis Pasar Uang Ibrahim Assuaibi menyampaikan hal tersebut dalam analisisnya mengenai harga emas sepekan ke depan. "Barang (emas) di Antam dan Pegadaian sudah menipis, sudah tidak ada, sehingga berdampak pada kenaikan harga logam mulia," kata Ibrahim, Minggu (19/10/2025).
Harga logam mulia di bulan Oktober ini bisa mencapai Rp2,8 juta per gram, bahkan sampai Rp3 juta per gram. "Kenapa? karena ada kemungkinan nilai tukar rupiah akan kembali mengalami pelemahan," ucapnya.
Jika rupiah mencapai Rp16.700 per dolar AS, lanjut Ibrahim, kemungkinan harga logam mulia Rp3 juta per gram akan tercapai. Hal itu, menurutnya, akan menjadi rekor tertinggi harga logam mulia dalam rupiah.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments