Gubernur Jabar Pimpin  Razia  Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar di Subang

Subang, VoicePapua.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi memimpin langsung razia pemberlakuan jam malam bagi  pelajar di Kabupaten Subang.

Dilansir dari laman RRI, Selasa (3/6-2025) menyebut, jam malam berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor : 51/PA.03/DISDIK, tentang penerapan jam malam bagi peserta didik demi mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat.

Seluruh stakeholder di Kabupaten Subang, Minggu (1/6/2025) malam, bersiap menggelar Razia seperti yang sudah diatur dalam SE Gubernur Jawa Barat. Razia tersebut, dipimpin langsung Dedi Mulyadi, didampingi Bupati Subang Reynaldi, dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Sekda Kabupaten Subang serta seluruh Kepala OPD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Subang Nunung Suryani mengatakan, razia ini bertujuan untuk mendisiplinkan  para pelajar. Yakni agar belajar dengan sungguh-sungguh di rumah, sehingga menjadi generasi emas, sesuai harapan dari pemerintah. 

"Malam ini, kami menggelar razia, dengan menyasar para pelajar yang masih berkeliaran di malam hari hingga dini hari. Razia ini, pimpin langsung oleh bapak Gubernur," kata Nunung Suryani kepada wartawan di Subang, Minggu (1/6/2025).

Surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut, diharapkan Kadisdikbud, bisa diimplementasikan atau dipatuhi para pelajar.  "Karena dengan tidak dibatasi oleh jam malam ini, dikhawatirkan akan terjerumus ke hal-hal yang negatif," tuturnya.

Ia juga meminta kepada para orang tua, untuk mengindahkan surat edaran Gubernur tersebut. Ini karena tanpa peran orang tua, pemerintah tak akan mampu mengatasi semua permasalahan pelajar dan kenakalan remaja lainnya.

"Saya harap, semua ini, kuncinya ada di seluruh orang tua, jika orang tuanya melarang dan ketat dalam mendidik dan menjaga anak-anaknya. Maka saya yakin, tidak ada pelajar yang terlibat tawuran, geng motor, penyalahgunaan miras dan juga narkoba, serta kenakalan remaja lainnya, “ ujar Kadisdikbud Kabupaten Subang.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menerapkan sejumlah peraturan bagi siswa sekolah tingkat dasar hingga menengah. Aturan tersebut mencakup penetapan jam malam, hari belajar dari Senin hingga Jumat, dan waktu masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB. 

Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan bulan Juni 2025. Dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.(****)