Gaji ke-13 ASN Kabupaten Sorong Selatan Belum Dibayarkan Tuai Aksi Protes
Kota Sorong, VoicePapua.com – Hingga saat ini gaji ke- 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya belum dibayarkan menuai aksi protes.
Dengan adanya masalah tersebut, membuat para abdi Negara ini merasa kesal di masa pemerintahan Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak yang enggan peduli dengan kondisi ekonomi mereka.
Padahal, kata sumber yang enggan memberikan identitasnya menuturkan, kami selaku ASN sangat berharap dari gaji ke-13 yang akan diterima secara full untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak kami.
Demikian ujar sumber tersebut, kepada media ini di Sorong, Jumat (4/7-2025) pagi tadi melalui sambungan telephon.
Lebih lanjut, kata dia, pemberian gaji ke-13 maupun THR (Tunjangan Hari Raya) mekanisme dari pemerintah pusat sudah jelas. Anggarannya sudah sangat jelas melalui pembiayaan APBN, terkait dengan belanja pegawai.
“Tujuannya untuk meringankan beban ASN. Karena bukan rahasia umum lagi bahwa ASN rata-rata memiliki kredit di bank, sehingga gaji ke- 13 ataupun THR bisa membantu meringankan beban kami,” ungkap dia, sedikit kesal atas kelalaian dari Kepala Daerah kami ini.
Sementara itu, secara terpisah informasi dari keluarga kami yang telah memasuki usia pensiun, pembayaran gaji ke-13 mereka sudah dilaksanakan sejak awal Juni lalu.
Dasar hukum pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. (****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments