Dinas LHKP PBD Gelar Rakor Pencegahan Kayu Ilegal
Sorong, VoicePapua.com - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP)Papua Barat Daya (PBD) menggelar rapat koordinasi (Rakor), terkait pencegahan dan langkah penanganan terhadap kayu illegal.
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu, Kamis (20/11-2025) di Vega Hotel Kota Sorong mengatakan, melalui Rakor ini, selain kayu illegal yang dibahas, termasuk masalah perlindungan kawasan hutan. Dan kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan di provinsi ini, ujar dia, kembali dikutip media ini dari laman RRI, Selasa (25/11-2025).
"Pemerintah menekankan pentingnya keseragaman persepsi dalam menjaga hutan, dengan persoalan utama adalah peredaran kayu masyarakat yang berada di atas tanah adat namun secara regulasi masih dinilai ilegal," ungkap Julian Kelly Kambu.
Julian menegaskan Salah satu sorotan utama rapat koordinasi adalah persoalan kayu yang ditebang masyarakat adat di atas tanah ulayat. Pemerintah menilai, kondisi ini menimbulkan dilema karena masyarakat menganggap kayu tersebut legal, sementara regulasi kehutanan belum memberi ruang memadai untuk pemanfaatannya.
"Saat ini hanya ada dua sumber kayu legal: kayu hasil penanaman dan kayu dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHK) sementara di sisi lain terdapat 12 industri kayu yang justru lebih banyak mengambil pasokan dari masyarakat," kata Julian Kelly.
Kegiatan dihadiri berbagai unsur, di antaranya Kejaksaan Tinggi, Polda, Polairud, TNI/AL, Kuarmada, Gakkum KLHK, Balai Pengelolaan Hutan, Pelindo, KSUP, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments