Berikut rincian harga sejumlah barang kebutuhan pokok di Merauke
Merauke, VoicePapua.com - Berikut rincian harga eceran sejumlah barang kebutuhan pokok di Merauke, Papua Selata, yang dirilis Dninas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM setempat. Pendataan harga bahan pokok dilakukan oleh kontributor Dinas Perindagkop dan UKM, Sukmawati di Pasar Wamanggu Merauke.
Dikutip dari laman RRI, Rabu (28/1-2026) menyebut, pendataan dilakukan dengan metode datang langsung ke Pasar Wamanggu Merauke, melakukan pemantauan dan mewawancarai pedagang. Pemantauan dilakukan setiap hari pada pukul 08.00-10.00 WIT.
Berikut harga barang kebutuhan pokok di pasar Wamanggu, Selasa 27 Januari 2026:
Untuk harga bahan pokok hasil industri, di antaranya gula pasir curah /kg Rp.19.000, sedangkan gula pasir dikemas premium /kg Rp.24.000. Harga minyak goreng premium Rp.25.000, minyak goreng minyakkita Rp.20.000, dan tepung terigu /kg Rp.15.000.
Berdasarkan rilis harga eceran kebutuhan pokok tersebut, pelaksanaan pemantauan dilakukan mengacu pada petunjuk pelaksanaan pemantauan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip pemantauan. Acuannya yaitu berintegritas, akurat, konsisten, kontinyu, terdokumentasi dan andal.
Dinas Perindagkop dan UKM Merauke juga terus memperbarui harga eceran kebutuhan pokok Kabupaten Merauke setiap harinya. Dapatkan informasi harga kebutuhan pokok harian melalui situs rri.co.id dan aplikasi RRI News.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments