Upaya Penyelundupan Cenderawasih Berhasil Digagalkan di Bandara Sentani

Jayapura, VoicePapua.com – Upaya penyelundupan cenderawasih kerah besar berhasil digagalkan di Bandara Sentani, Jayapura oleh petugas Karantina Papua bersama Avsec melalui kargo udara.

Kasus ini terungkap saat pemeriksaan rutin di area kargo Bandar Udara Sentani, Jayapura, Rabu (24/9/2025).

Dikutip dari laman RRI, Selasa (30/9-2025) Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir, menjelaskan bahwa burung tersebut ditemukan dalam kondisi mati di dalam paket styrofoam yang dibungkus rapi. Upaya penyelundupan berhasil terdeteksi melalui mesin X-ray saat proses pemeriksaan.

“Kasus ini membuktikan sinergi antar instansi berjalan baik, sehingga upaya penyelundupan bisa digagalkan. Kami terus berkomitmen menjaga kelestarian satwa endemik Papua,” kata Lutfie dalam siaran pers di Jayapura, Kamis (25/9/2025).

Burung cenderawasih kerah besar (Lophorina superba) merupakan satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/Kum.1/12/2018. Larangan peredaran juga ditegaskan dalam Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk proses lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan sesuai prosedur agar penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(****)