Sebanyak 1.751 ASN Raja Ampat Terima SK Pengangkatan
Waisai, VoicePapua.com - Sebanyak 1.751 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Raja Ampat formasi tahun 2024, yang terdiri dari 637 CPNS dan 1.114 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menerima pembagian SK Pengangkatan. Kegiatan tersebut, berlangsung di Gedung Pari Convention Centre, Jumat (9/5-2025).
Dirangkum dari RRI, Selasa (13/5-2025) menyebut, penandatangan perjanjian kerja dan penyerahan SK ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Raja Ampat Orideko Burdam didampingi Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari Nur Hasan.
Usai menyerahkan SK, bupati memberikan pengarahan dan kepada ribuan ASN yang hadir. Orideko meminta agar ASN yang sudah menerima SK jangan menjadikan Raja Ampat ssbagai batu loncatan untuk kemudian berkarir di tempat lain. Hanya ingin bekerja sementara lalu pindah dari Raja Ampat.
Ia meminta agar para ASN bekerja denga baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. ASN juga harus siap untuk ditempatkan dimana saja sesuai dengan komitmen saat mentandatagani pakta integritas.
Kepala Kanreg XIV BKN Manokwari Nur Hasan menjelaskan bahwa kedudukan PNS dan PPPK adalah sama yang memilki tugas dan kewajiban yang sama. Tugas yang harus dijalankan adalah melaksanakan kebijakan publik yang sudah dibuat bupati dan wakil bupati.
Ia juga meminta ASN untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional. "ASN jangan minta dilayani tapi justru melayani masyarakat. ASN yang hebat adalah yang memberikan dampak langsung dan memberikan pelayanan terbaik," kata dia.
Selain penyerahan SK, Bupati dan Kepala Kanreg XIV BKN Manokwari juga melakukan penandatanganan pakta komitmen akselerasi pembangunan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRK Raja Ampat M. Taufik Sarasa, Sekretaris Daerah Yusuf Salim, Kapolres AKBP James Oktovianis Tegai, Komdan Kodim 1805 Letkol Czi Tri Wibowo Angga Astono, dan sejumlah pimpinan OPD.(****)
- Baca Juga :Wali Kota Sorong lantik badan pengurus K3MS


0 Comments