Untuk Peningkatan Pelayanan Publik, Aparat Kampung Harus Miliki Kapabilitas

Aimas, VoicePapua.com - Bupati Sorong Johny Kamuru, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Markus Karath mengatakan, untuk peningkatan pelayanan publik, aparat kampung harus produktif, handal, profesional, dan memiliki kapabilitas (kemampuan) dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Hal itu disampaikan Max, saat membuka kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas sekretaris kampung, yang dilaksanakan di Aimas, Rabu (17/9-2025).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadi kampung sebagai daerah otonomi.
“Kampung memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan daerah. Dan merupakan ujung tombak dari penyelenggara pelayanan publik,”ujar dia.
Dijelaskan, sekretaris kampung berkedudukan sebagai unsur pimpinan dan bertugas membantu kepala kampung dalam bidang administrasi pemerintahan kampung juga mengelola keuangan kampung .
Untuk itu, dia berharap dari 227 aparat kampung yang ada di wilayah Kabupaten Sorong, yang mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas selama 3 hari ke depan dapat memberikan outcome yang kita inginkan.
Kepada peserta pelatihan, kiranya dapat mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh,  sehingga menambah wawasan dan pengetahuan, serta meningkatkan kemampuan saudara sebagai sekretaris kampung, imbuh dia.(****)