25 Juni-30 Juni 2025 akan Dimulai SPMB di Kabupaten Biak Numfor
Biak, VoicePapua.com - Ingat, pada 25 Juni-30 Juni 2025 (waktu 6 hari) saja akan dimulai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Biak Numfor, Papua Tengah. Sehubungan dengan hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor, Kamaruddin kepada RRI mengatakan pembukaan SPMB tersebut, untuk sekolah negeri dan swasta,meski sekolah swasta ada juga yang telah membuka pendaftaran dengan sistem yang telah diatur pihak yayasan.
Dirangkum dari RRI, Jumat (27/6-2025) menyebut, ada dua cara yang dapat dilakukan calon siswa saat mendaftar di sekolah negeri khususnya satuan pendidikan SMP dan SMA yaitu secara offline dimana siswa datang ke sekolah,mengisi formulir dan membawa berkas yang dipersyaratkan, sedangkan cara online yaitu mengakses aplikasi yang sudah dimiliki Dinas Pendidikan yang telah digunakan sejak tahun 2024 lalu melalui perangkat yang dimiliki siswa, baik laptop,tablet maupun handphone.
Kamaruddin menambahkan di tahun ajaran baru ini ada 11 sekolah yang melakukan pendaftaran siswa secara online terdiri dari 7 SMP dan 4 SMA
"Ada SMA Negeri Biak Kota,SMA Negeri 1 Biak Timur,SMA Negeri 3 Biak Kota dan SMKS YPK 1.,sedangkan untuk SMP di SMP Negeri 1 Biak Kota,SMP Negeri 2 Biak Kota,SMP Negeri 3 Biak Kota,SMP Negeri 5 Biak Kota,SMP Negeri 2 Warsa,SMP Negeri 3 Warsa dan SMP Negeri 3 Padaido,"ujar Kamaruddin,S.Pd,Senin (16/6/2025)
Terkait pendaftaran secara online terdapat empat jalur yaitu jalur domisili,jalur prestasi,jalur perpindahan orang tua dan jalur afirmasi
Untuk kuota pihaknya telah menetapkan kuota siswa dan rombongan belajar (rombel) dari masing-masing sekolah serta menetapkan persentase masing-masing jalur.
Kadis Kamaruddin mengatakan pelaksanaan SPMB ini dipayungi oleh produk hukum berupa Peraturan Bupati Biak Numfor maka Dinas Pendidikan melakukan pengawasan secara organik dan institusi pemerintah yang lain seperti Komisi III DPRK dan Inspektorat
"Bentuk pengawasan secara ketat mulai dari proses pengkinian data yang dilakukan sekolah-sekolah asal,sampai proses pengunggahan dokumen oleh calon siswa ke sekolah dan Kepala Dinas memiliki akses untuk pergerakan data dan unggahan dokumen oleh siswa dalam sistem online SPMB 2025,"ucapnya
"SPMB ini adalah bagian pelayanan publik pemerintah,tentu saja pengawasan bisa dilakukan siapa saja dan jika ada ditemukan yang tidak sesuai dengan juknis yang diterbitkan Bupati maka dapat melakukan pengaduan ke sekolah atau ke dinas pendidikan,"ujar Kamaruddin mengakhiri(****)


0 Comments