UMP Jakarta 2026 Ditetapkan Sebesar Rp5.729,876

Jakarta, VoicePapua.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729,876. Kenaikan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut, ditetapkan setelah melalui proses dialog antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Dikutip dari laman RRI, Jumat (26/12-2025), Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, penetapan ini mengacu pada peraturan pemerintah serta mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Untuk pengusaha, awalnya mereka bertahan dengan 0,5. Sedangkan pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9, sehingga Alfanya 0,75,”ujarnya.

Ia mengapresiasi keterlibatan aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang duduk bersama pemerintah dalam proses perumusan kebijakan. Menurutnya, dialog yang terbuka menghasilkan keputusan yang lebih adil dan merata bagi pembangunan Jakarta.

“Untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah. Maka pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi,” ucapnya. 

Pramono mengatakan, untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta tetap berada di atas inflasi daerah, pemerintah memberikan sejumlah subsidi. Subsidi tersebut meliputi bantuan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Ia berharap kebijakan kenaikan UMP ini dapat mencerminkan peningkatan kinerja para pekerja di berbagai sektor. Ia juga berharap kebijakan tersebut mampu mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih luas bagi pengusaha di Jakarta.(****)