Tiga Kontainer Kayu Olahan Milik Masyarakat Salawati Selatan Ditahan di Pelabuhan Sorong

Aimas, VoicePapua.com – Kemarin siang, dihebohkan dengan adanya penahanan tiga kontainer kayu olahan milik masyarakat Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ditahan di Pelabuhan Sorong.

Kayu-kayu tersebut, diduga ditahan oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) Wilayah Malaku Papua yang berkantor di Sorong.

Jumlah tiga kontainer kayu olahan tersebut, rencananya akan diberangkatkan menuju Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan untuk dipasarkan di sana oleh Felix Wiliyanto, selaku pemilik PT Bangun Cipta Mandiri Sorong.

Sehubungan dengan hal itu, Kepala Suku Moi Maya Kabupaten Sorong, Amirudin Umalelen dengan tegas  menyatakan bahwa penahanan ini sarat dengan kepentingan.

Soal dokumen terkait dengan pengiriman kayu-kayu itu sudah lengkap dan tuntas semuanya.

Termasuk, pajaknya itu semua sudah lunas dibayar dan sebenarnya ada apa di balik itu? tanya Amirudin dalam keterangan persnya di Sekretariat Dewan Adat Suku Moi Maya Kabupaten Sorong, yang berkantor di Ruko Pasar Induk Mariat, Sabtu (12/7-2025) sore kemarin.

“Terkait terhadap penangkapan tiga kontainer kayu-kayu ini, dengan lantang Amirudin meminta pihak Polda Papua Barat Daya dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera memeriksa tim Ditjen Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua ini,”pinta dia.

Hukum Tebang Pilih

Ingat, yang bersangkutan (Pak Feliks) sudah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun,  ada juga pihak lain yang mengirimkan kayu keluar dari Papua, sementara pihak Ditjen Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua ini tidak mempersoalkan. Sehingga, dengan adanya masalah ini sudah terjadi hukum tebang pilih, tegas Amirudin, kesehariannya sebagai Kepala Distrik Salawati Selatan.

Sementara itu lebih lanjut, ujar Amirudin bahwa dimana kayu olahan milik masyarakat yang dikeluarkan oleh Felix Wilayanto itu berasal dari Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat.

Kembali saya tegaskan di sini bahwa pernyataan itu  tidak benar (salah).

Jadi, yang benarnya kayu olahan  itu berasal  atau milik masyarakat Salawati Selatan, Kabupaten Sorong, sambung dia.

Untuk itu, dia memohon untuk mengecek kembali dokumen-dokumen tersebut, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dalam penanganan perkara ini khususnya nanti.

Selanjutnya, Amirudin meminta ada tiga kontainer kayu yang saat ini sedang ditahan di Pelabuhan Sorong untuk segera dikembalikan kepada Pak Felix. Apalagi dokumen pajak dan syarat lainnya sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Lebih lanjut, kata Amirudin, dimana apabila dari pihak Polda Papua Barat Daya dan KPK tidak tindaklanjuti segera masalah ini, kami masyarakat adat se- wilayah Papua Barat Daya ini akan lakukan hal tersebut (turun tangan), sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

“Jangan main tebang pilih. Kalau main dan bermain hukum, maka main yang benar dan jelas, sehingga kedudukan persoalan ini masyarakat pemilik kayu olahan itu bisa mengetahuinya secara benar,”tegas Amirudin.

Sementara itu, terhubung melalui jaringan WhattsApp (WA) Felix Wiliyanto mengatakan, dirinya diundang untuk mengklarifikasi hal itu  di hadapan pihak Ditjen Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Makassar.

“Bukannya saya diminta klarifikasi. Tapi justeru saya langsung ditahan oleh pihak Gakkum dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,”beber dia.

Dia mengakui memang benar bahwa saya kantongi perizinan yang sah dan bayar PNBP. Masalah ini sebenarnya, lanjut dia hanya ada kesalahan administrasi saja dan ‘bukan pidana’.

Namun, dari pihak Ditjen Gakkum yang buat pidana saya, karena diduga ada kerja sama dengan oknum pengusaha yang kerja tidak jelas, cuitnya.

Sementara itu, secara terpisah, Direktur PT Bangun Cipta Mandiri Sorong, Moses Saimar mengatakan, seharusnya tim Gakkum yang di wilayah Sulawesi itu datang untuk meminta klarifikasi dari kami ke Sorong saja.

“Bukannya kami dari perusahaan ini harus ke Makassar. Lalu, biaya-biaya kami selaku saksi-saksi ini siapa yang akan membayarnya,” tanya Moses.

Apalagi ditambah, kata dia, barang-barang kami berupa tiga kontainer kayu olahan tersebut, dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Sorong.

Dia berharap kepada penyidik Ditjen Gakkum Wilayah Sulawesi untuk datang ke Sorong agar masalah ini segera diselesaikan.

Secara terpisah,  wartawan media ini berhasil mewawancarai salah satu masyarakat pemilik hak ulayat di Distrik Salawati Selatan yang enggan  memberikan identitasnya menuturkan, kami masyarakat selama ini sangat terbantu oleh Pak Felix Wiliyanto.

Dengan jual kayu olahan dari kami (masyarakat) kebutuhan hidup dan termasuk biaya pendidikan anak-anak kami sangat terbantu selama ini dari beliau (Pak Felix).

Pak Felix sudah banyak membantu beban hidup kami masyarakat. Dengan cara beliau bantu memasarkan atau menjual  kayu olahan ini kemana saja. Terpenting di sini kebutuhan kami bisa terpenuhi, ujar sumber tersebut, mengaku sangat kesal dengan adanya kasus ditetapkannya Pak Felix sebagai tersangka ini.  (****)