Satpol PP Kabupaten Sorong Layangkan Teguran Kedua kepada Pelanggar
Aimas, VoicePapua.com – Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) melayangkan teguran kedua kepada pelanggar, yakni pedagang yang melakukan aktivitas penjualan di atas trotoar. Karena akan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, berlangsung Rabu (24/9-2025) pada sejumlah lokasi.
Operasi penertiban pedagang oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri adalah kegiatan rutin yang dilakukan di berbagai daerah untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas dan penggunaan ruang publik.
Hal ini tentunya sesuai Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan lainnya yang berkaitan dengan ketertiban umum yang dilanggar (misalnya larangan berdagang di lokasi tertentu) .
Dengan adanya penertiban ini tujuannya untuk mengembalikan fungsi trotoar, badan jalan, saluran air, dan ruang publik agar tidak terganggu oleh lapak pedagang.
Selain itu, menertibkan bangunan pedagang liar, kanopi yang melebar ke jalan atau ruang publik.
Surat teguran tersebut disampaikan sebagai langkah lanjutan sebelum dilakukan tindakan penertiban. (****)
- Baca Juga :Wali Kota Sorong serahkan LKPJ 2025


0 Comments