Pemkot Sorong terima LHP semester II tahun 2025
Sorong, VoicePapua.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya.
Dijelaskan, LHP memuat hasil pemeriksaan atas belanja daerah, serta sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan daerah, di Hotel Vega Prime, Kamis (8/1/2026) pagi.
Penyerahan LHP tersebut, dihadiri Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, bersama Kepala Daerah dan perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Papua Barat Daya.
Dikutip dari laman fanspage Diskominfo Kota Sorong, Jumat (9/1-2026) menyebut, kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara dan dilanjutkan dengan penyerahan resmi laporan hasil pemeriksaan.
Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya, Rahmadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota Sorong dilakukan melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) pada belanja daerah.
“Kami memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait pengelolaan perjalanan dinas, penyusunan Analisis Standar Harga Satuan (ASHS), pengendalian kelebihan pembayaran, serta tata kelola belanja hibah agar ke depan semakin tertib dan sesuai ketentuan,” ungkap Rahmadi.
Selain Kota Sorong, BPK juga menyerahkan LHP kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, dan Raja Ampat, dengan fokus pemeriksaan yang berbeda-beda sesuai sektor, mulai dari manajemen aset, pendidikan, kesehatan, hingga pajak dan retribusi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, BPK turut memaparkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga Semester II 2025. Untuk Pemerintah Kota Sorong, tingkat penyelesaian tindak lanjut tercatat sebesar 64,56 persen, yang menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyampaikan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah, untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyerahan LHP BPK ini diharapkan menjadi dasar penguatan pengelolaan keuangan daerah, agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Gubernur. (****)
- Baca Juga :Wali Kota Sorong serahkan LKPJ 2025


0 Comments