Ketua MRP PB: Pengelolaan Tambang Masyarakat Adat Harus Ikuti Prosedur Resmi
Kaimana, VoicePapua.com - Ketua MRP Papua Barat (PB), Judson Ferdinandus Waprak, mengimbau pengeloaan tambang oleh masyarakat adat harus mengikuti prosedur resmi dari pemerintah.
Dan tidak boleh terjadinya pembiaran terhadap praktik tambang illegal yang merugikan masyarakat adat setempat, ujarnya, Jumat (28/6-2025).Kembali dipublish media ini dari laman RRI, Senin (7/7-2025).
MRP mendorong aparat keamanan, termasuk TNI dan Polri, untuk segera menindak aktivitas tambang emas ilegal di Kaimana. Aktivitas tersebut diduga kuat melibatkan pihak asing dan berlangsung tanpa izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami mendesak penegakan hukum tanpa kompromi. Kegiatan ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai representasi kultural masyarakat Papua, MRP menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola pertambangan yang adil, berkelanjutan, dan transparan. Semua proses harus terbuka dan melibatkan masyarakat lokal secara bermartabat.
"Transparansi adalah fondasi untuk membangun kepercayaan publik dalam sektor strategis seperti pertambangan. Kami ingin masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton, tapi juga pelaku yang dilindungi hukum," tutup Waprak.(****)
- Baca Juga :Wali Kota Sorong serahkan LKPJ 2025


0 Comments