APBD 2024 Pemkab Sorong Telah Sinergikan Progiat Daerah dengan Kebijakan Pusat
Aimas, VoicePapua.com – Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, Pemkab Sorong telah berupaya sinergikan Progiat (program dan kegiatan) daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sorong, Sutejo di hadapan DPRD setempat, saat menggelar Rapat Paripurna XI masa sidang tahun 2025 dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2024.
Serta, pembahasan beberapa Raperda lainnya. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sorong pada Sabtu (2/8/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Mawardi Nur.
Wakil bupati juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan dan program pembangunan yang tertuang dalam laporan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Dari hasil audit tersebut, Pemkab Sorong memperoleh opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
Ia berharap ke depan capaian ini dapat ditingkatkan.
Mengakhiri sambutannya, Sutejo berharap agar DPRD Kabupaten Sorong dapat segera membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 agar dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia juga menyerahkan secara resmi materi rapat paripurna kepada pimpinan DPRD sebagai bentuk tanggung jawab dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Dengan penyerahan materi ini, pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam rapat-rapat kerja antara alat kelengkapan dewan dan pihak eksekutif.
Rapat Paripurna XI ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Kabupaten Sorong.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Mawardi Nur menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
Ketua DPRD juga mengapresiasi laporan keuangan sebagai tolok ukur kinerja pengelolaan keuangan daerah dan mengajak seluruh anggota dewan untuk menjadikan LHP BPK sebagai alat evaluasi dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan DPRD.(****)
- Baca Juga :Wali Kota Sorong serahkan LKPJ 2025


0 Comments