Bayi Sebelum Berumur 28 Hari, Segera Daftarkan ke BPJS Kesehatan

Aimas, VoicePapua.com – Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong, Jopie Makatita mengimbau, kepada keluarga yang mempunyai bayi sebelum berumur 28 hari untuk segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan setempat.
Tujuannya agar data-data bayi tersebut, untuk segera tercover. Sehingga, bisa memperoleh Kartu BPJS Kesehatan.
Demikian ujar Jopie, saat memberikan materi pada kegiatan deklarasi pernyataan sikap dari Kwangko Kaban Salukh Moi Ranting Aimas, Kabupaten Sorong, Sabtu (13/9-2025) di Aimas.
Dalam kegiatan ini sasaran utamanya untuk mendukung program Makan Gizi Gratis dan cek kesehatan gratis untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, kata Jopie, apabila melewati waktu 28 hari dimaksud, bayi tersebut tidak terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan.
Maka,  untuk penanganan masalah kesehatannya akan tercover atau dibiayai melalui Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) atau melalui anggaran APBD, sambung dia.
“Namun, patut diingat. Kita ketahui bersama bahwa sekarang ini kondisi keuangan kita daerah sedikit carut marut atau katakan tidak stabil, maka akan berpengaruh secara langsung terhadap pelayanan melalui Jamkesda tadi,”tegas Jopie.
Selain itu,  sambung dia, setelah bayi itu lahir langsung diberi nama lengkapnya. Sehingga, mempermudah para bidan atau petugas kesehatan yang menanganinya itu untuk memberikan surat keterangan lahir yang akan didaftarkan di BPJS Kesehatan.
Selanjutnya,  surat keterangan lahir tadi itu juga bisa dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, untuk membuat kartu keluarga dari yang bersangkutan. Terutama, meng-nput data-datanya secara global, pungkasnya.(****)