Momen Peringatan Hut ke-80 RI, Ratusan Napi Bintuni Dapat Remisi
Bintuni, VoicePapua.com – Pada momen peringatan Hut ke-80 RI, ada sekitar ratusan narapidana (Napi) warga binaan Kelas IIB Bintuni mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, Minggu (17/8-2025).
Ada dua Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Republik Indonesia tentang remisi, yakni remisi Dasawarsa dan Remisi umum.
Dikutip dari laman RRI, Selasa (19/8-2025) menyebut, pada Rutan Kelas II B Bintuni ada sebanyak 125 Narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi umum. Serta 128 Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat pengurangan hukuman tahanan Remisi Dasawarsa.
Perolehan remisi bervariasi, untuk Remisi Umum berkisar 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara pemberian Remisi Dasawarsa mulai dari 10 hari hingga 90 hari.
Dari jumlah Narapidana yang mendapat remisi dan pengurangan pidana, ada 4 orang merupakan narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi. Empat narapidana kasus korupsi mendapat pengurangan tahanan masing - masing 90 hari pada Remisi Dasawarsa dan 1 hingga 3 bulan pada Remisi Umum.
Kepala Rutan Kelas II B Bintuni, Hamka Abdullah, mengatakan sebagian besar Narapidana dan Anak Binaan mendapat remisi dan pengurangan pada dua program Remisi Tahun ini. "Secara umum ada 125 orang yang mendapat remisi, satu orang bisa mendapat dua remisi, remisi umum 17 (HUT RI) dan remisi Dasawarsa," katanya.(****)


0 Comments